ANALISIS EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI PAJAK HOTEL DALAM MENINGKATKAN PAD DI BPKPD KOTA TOMOHON
DOI:
https://doi.org/10.70524/ybkqf402Keywords:
Efektivitas, Efisisensi, Pajak HotelAbstract
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah dalam hal mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya. Adapun tujuan dari terselenggaranya otonomi daerah ini yaitu untuk mengetahui peningkatan kualitas dan kuantitas akan pelayanan publik kepada masyarakat. Salah satu pembiayaan terpenting daerah berasal dari pendapatan asli daerah yakni pajak dan retribusi. Tujuan penelitian ini, untuk mengetahui tingkat Efektivitas dan Efisiensi Pajak Hotel pada penerimaan asli daerah Kota Tomohon. Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif dengan analisis data kuantitatif. Data yang diperoleh berasal dari dokumen Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon yaitu data realisasi pajak hotel di Kota Tomohon. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tingkat Efektivitas Pajak Hotel Kota Tomohon tahun 2018-2021 belum efektif dengan rata-rata 75,91% dan tingkat Efisiensi Pajak Hotel Kota Tomohon tahun 2018-2021 Sangat Efisien dengan nilai 0% karena tidak ada biaya dalam pemungutan pajak Kota Tomohon.