Publication Ethics

Etika Publikasi
 
Demikian pernyataan E-Jurnal Sariputra terbitan Lembaga Penelitian Pengabdian Pada Masyarakat (LPPM) Universitas Sariputra Indonesia Tomohon. Pernyataan ini diadaptasi dari The Committee on Publication Ethics (COPE) dan Peraturan Kepala LIPI Nomor 5 Tahun 2014 tentang prinsip-prinsip Kode Etika Publikasi Ilmiah dan mencakup kode etik pemimpin redaksi, anggota dewan redaksi, reviewer, dan penulis. Pernyataan ini didasarkan pada:
 
Artikel yang diterbitkan di E-Jurnal Sariputra merupakan landasan penting dalam pengembangan jaringan pengetahuan yang koheren dan dihormati di bidang pendidikan dan merupakan cerminan langsung dari kualitas penulis dan institusi. Oleh karena itu, penting untuk menyepakati standar perilaku etis yang diharapkan bagi semua pihak yang terlibat dalam tindakan penerbitan: penulis, editor jurnal, peer reviewer, penerbit, dan masyarakat. Editor E-Jurnal Sariputra berkomitmen untuk menjamin bahwa semua prosedur diarahkan hanya untuk memfasilitasi perlakuan yang obyektif dan intelektual. Selanjutnya, editor dan reviewer mengevaluasi naskah tanpa memandang ras, jenis kelamin, orientasi seksual, keyakinan agama, asal etnis, kewarganegaraan, atau kepentingan politik dan kelompok tertentu.
 
Tugas Penulis
 
Memiliki tanggung jawab untuk memastikan hanya karya baru dan asli yang diserahkan.
Tidak boleh memperbanyak karya yang telah diterbitkan sebelumnya di jurnal lain.
Tidak boleh menyerahkan artikel apa pun yang sedang direview atau dipertimbangkan oleh jurnal ke jurnal lain secara bersamaan.
Hanya diperbolehkan menerbitkan karyanya di tempat lain setelah mendapat penolakan resmi dari jurnal atau jika permintaan penarikan karyanya diterima secara resmi oleh jurnal.
Harus memberi tahu Pemimpin Redaksi atau penerbit jika ada ketidakakuratan data dalam karya terbitannya sehingga dapat dilakukan koreksi atau pencabutan artikel.
Harus memberikan kontribusi yang signifikan dan bertanggung jawab atas segala kekurangan dalam pekerjaannya.
Tugas Reviewer
 
Harus mengungkapkan kepentingan yang bersaing sebelum menyetujui untuk meninjau pengajuan.
Dapat menolak untuk meninjau pengajuan apa pun karena konflik kepentingan atau pengetahuan yang tidak memadai.
Tinjau semua pengajuan secara obyektif, adil dan profesional.
Mengungkapkan setiap pelanggaran etika yang ditemui saat melakukan peninjauan kepada Pemimpin Redaksi untuk ditindaklanjuti.
Harus memastikan keaslian kiriman dan waspada terhadap plagiarisme dan publikasi yang berlebihan.
Tidak boleh mendiskusikan isi kiriman tanpa izin.
Patuhi waktu yang dialokasikan untuk proses peninjauan. Permintaan perpanjangan waktu untuk meninjau naskah adalah kebijaksanaan Pemimpin Redaksi.
Tugas Anggota Dewan Redaksi
 
Berkontribusi secara aktif terhadap perkembangan dan kemaslahatan jurnal.
Bertindak sebagai duta jurnal.
Terus dukung dan promosikan jurnal ini.
Tinjau setiap pekerjaan yang ditugaskan kepada mereka.
Tugas Pemimpin Redaksi
 
Mengevaluasi naskah secara adil dan semata-mata berdasarkan nilai intelektualnya.
Menjamin kerahasiaan naskah dan tidak mengungkapkan informasi apa pun mengenai naskah kepada siapa pun selain orang yang terlibat dalam proses penerbitan.
Memiliki tanggung jawab untuk memutuskan kapan dan artikel mana yang akan diterbitkan.
Secara aktif mencari pandangan anggota dewan, reviewer dan penulis tentang cara meningkatkan/meningkatkan citra dan visibilitas jurnal.
Memberikan instruksi yang jelas kepada calon kontributor mengenai proses penyerahan dan apa yang diharapkan dari penulis.
Pastikan peninjau yang tepat dipilih/diidentifikasi untuk proses peninjauan