Etika Publikasi
Demikian pernyataan Abdimas Sariputra yang diterbitkan oleh Lembaga Penelitian Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sariputra, Tomohon. Pernyataan ini disadur dari Komite Etika Publikasi (COPE) dan Peraturan Kepala LIPI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Prinsip Kode Etik Publikasi Ilmiah dan mencakup kode etik bagi pimpinan redaksi, anggota dewan redaksi, mitra bestari, dan penulis. Pernyataan ini didasarkan pada:
Artikel yang dimuat di Abdimas Sariputra merupakan landasan penting dalam pengembangan jaringan pengetahuan yang koheren dan terhormat di bidang pendidikan dan merupakan cerminan langsung kualitas penulis dan lembaga. Oleh karena itu, penting untuk menyepakati standar perilaku etis yang diharapkan bagi semua pihak yang terlibat dalam tindakan penerbitan: penulis, editor jurnal, mitra bestari, penerbit, dan masyarakat. Redaksi Abdimas Sariputra berkomitmen untuk memastikan bahwa semua prosedur diarahkan hanya untuk memfasilitasi perlakuan yang objektif dan intelektual. Selanjutnya, editor dan reviewer mengevaluasi naskah tanpa memandang ras, jenis kelamin, orientasi seksual, kepercayaan agama, asal etnis, kebangsaan, atau kepentingan politik atau kelompok.
Tugas Penulis
Bertanggung jawab untuk memastikan hanya karya baru dan asli yang diserahkan.
Tidak boleh memperbanyak karya yang telah diterbitkan sebelumnya di jurnal lain.
Tidak boleh menyerahkan artikel apa pun yang sedang ditinjau atau dipertimbangkan oleh jurnal ke jurnal lain secara bersamaan.
Hanya diperbolehkan untuk menerbitkan karyanya di tempat lain setelah menerima penolakan resmi dari jurnal atau jika permintaan penarikan karyanya secara resmi diterima oleh jurnal.
Harus memberi tahu Pemimpin Redaksi atau penerbit jika ada ketidakakuratan data dalam karya yang diterbitkan sehingga koreksi atau pencabutan artikel dapat dilakukan.
Harus memberikan kontribusi yang signifikan dan bertanggung jawab atas segala kekurangan dalam karyanya.
Tugas Reviewer
Harus mengungkapkan kepentingan yang bersaing sebelum menyetujui untuk meninjau kiriman.
Dapat menolak untuk meninjau kiriman apa pun karena konflik kepentingan atau pengetahuan yang tidak memadai.
Meninjau semua kiriman secara objektif, adil, dan profesional.
Ungkapkan pelanggaran etika yang ditemukan selama peninjauan kepada Pemimpin Redaksi untuk ditindaklanjuti.
Harus memastikan keaslian kiriman dan menjaga dari plagiarisme dan publikasi yang berlebihan.
Jangan membahas isi kiriman tanpa izin.
Patuhi waktu yang dialokasikan untuk proses peninjauan. Permintaan perpanjangan waktu untuk meninjau naskah merupakan kebijaksanaan Pemimpin Redaksi.
Tugas Anggota Dewan Redaksi
Berkontribusi secara aktif terhadap pengembangan dan manfaat jurnal.
Bertindak sebagai duta jurnal.
Terus mendukung dan mempromosikan jurnal ini.
Ulas setiap pekerjaan yang diberikan kepada mereka.
Tugas Pemimpin Redaksi
Mengevaluasi naskah secara adil dan semata-mata berdasarkan nilai intelektualnya.
Menjamin kerahasiaan naskah dan tidak mengungkapkan informasi apa pun mengenai naskah kepada siapa pun selain orang-orang yang terlibat dalam proses penerbitan.
Bertanggung jawab untuk memutuskan kapan dan artikel mana yang akan diterbitkan.
Secara aktif mencari pandangan anggota dewan, pengulas, dan penulis tentang cara meningkatkan/meningkatkan citra dan visibilitas jurnal.
Berikan instruksi yang jelas kepada calon kontributor mengenai proses pengiriman dan apa yang diharapkan dari penulis.
Pastikan peninjau yang tepat dipilih/diidentifikasi untuk proses peninjauan